Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNaional

Ketua Umum Diduga Melanggar AD/ART, IKMAL Gelar MUBESLUB untuk Bentuk Kepengurusan Baru

6056
×

Ketua Umum Diduga Melanggar AD/ART, IKMAL Gelar MUBESLUB untuk Bentuk Kepengurusan Baru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Harianpemalang.id, Jakarta – Ikatan Masyarakat Pemalang (IKMAL) Pemalang yang berada di Jakarta menggelar Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) di Aula RS Ridhoka Salma, Cikarang, Bekasi, pada Minggu, 23 Februari 2025. Mubeslub ini digelar sebagai respons atas persoalan internal yang terjadi di tubuh IKMAL, terutama terkait dugaan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) oleh Ketua Umum IKMAL, Abdul Halim.

Advertisement
Example 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Supriadi, Ketua Starting Committee (SC), dan Rusyanto, M.Pd., Ketua Organizing Committee (OC), Abdul Halim dinilai tidak menjalankan organisasi sebagaimana mestinya serta melanggar AD/ART, termasuk Undang-Undang Organisasi Nomor 17 Tahun 2013.

“Salah satu pelanggaran yang disoroti adalah ketidakmampuan Abdul Halim untuk mendaftarkan atau melegalkan AD/ART IKMAL ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sejak Mubes terakhir di Hotel Grand Cempaka pada 18 Desember 2021. Selain itu, Abdul Halim juga diduga mengubah AD/ART di luar Mubes, padahal perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan melalui amandemen dalam Mubes,” kata Supriadi.

Mubeslub ini dihadiri oleh para pemilik suara dan anggota paguyuban di bawah koordinasi IKMAL, termasuk Irembar, P3, Almapara, dan PPO.

“Sebelum Mubeslub digelar, pengurus IKMAL telah mengadakan rapat pengurus tahunan pada Januari 2025 untuk mengevaluasi kinerja bidang-bidang organisasi. Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa tidak ada rapat kerja dan arahan penyusunan program kerja dari ketua umum, Abdul Halim. Selain itu, masalah legalitas AD/ART yang belum didaftarkan ke Kemenkumham selama tiga tahun kepengurusan Abdul Halim juga menjadi sorotan,” imbuhnya.

Meskipun pembina organisasi telah memberikan ultimatum untuk segera menyelesaikan masalah legalitas tersebut, hal itu tidak terlaksana. Upaya mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali dengan melibatkan penasihat, pengawas, dan pembina organisasi, namun tidak membuahkan hasil.

“Seiring dengan itu, muncul surat mosi tidak percaya dari pengurus yang ditandatangani oleh 29 dari 50 pengurus yang ada. Surat mosi tidak percaya ini menjadi dasar bagi pembina untuk menerbitkan surat perintah kepada SC dan OC untuk menggelar Mubeslub. Sebelum Mubeslub dimulai, pembina juga telah mengirimkan surat undangan kepada Abdul Halim untuk hadir, namun yang bersangkutan tidak hadir dalam acara tersebut. Mubeslub ini diharapkan dapat menjadi titik awal bagi perbaikan organisasi IKMAL dan mengembalikan kepercayaan anggota terhadap paguyuban,” pungkas Supriadi.

Susunan Pengurus IKMAL 2025-2030

Pembina:

Brigjen TNI (Purn.) Mochamad Haryanto, S.IP., M.Si.

Herry Setyawan, S.E., M.M.

Dr. Hartoyo Suhari, M.Pd.

Pengurus:

Ketua Umum: Rendra Nurwana, S.T.

Ketua 1: Nuryadi, S.E.

Ketua 2: Sugiarti, S.H.

Penulis: Joko Longkeyang

Dengan kepengurusan baru ini, IKMAL berharap dapat menjalankan organisasi dengan lebih baik dan profesional serta mengembalikan kepercayaan para anggota terhadap paguyuban.(Joko Longkeyang )



Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *