Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
PemerintahanPolitik

Truk Besar Dilarang Melintas Pusat Kota Pekalongan dan Batang, Ini Aturan Lengkapnya

380
×

Truk Besar Dilarang Melintas Pusat Kota Pekalongan dan Batang, Ini Aturan Lengkapnya

Sebarkan artikel ini

Truk Besar Dilarang Melintas Pusat Kota Pekalongan dan Batang, Ini Aturan Lengkapnya

Example 468x60

Harianpemalang.id, Pemalang – Kabar gembira datang untuk warga Kota Pekalongan dan Kabupaten Batang. Penantian panjang untuk mengatasi kepadatan lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan akhirnya terwujud. Mulai hari ini, Rabu (20/03/2025), truk-truk besar dilarang melintas di pusat kota kedua wilayah tersebut.

Rizal Bawazier, anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah X, yang meliputi : Kabupaten Pemalang, Kota/ Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, dari Fraksi PKS, yang bertugas di komisi VI menyampaikan kabar ini melalui pernyataan resmi.

Advertisement
Example 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tonton vidio pers conference Rizal Bawazier:

Pembatasan operasional truk-truk besar, yaitu truk dengan sumbu tiga atau lebih, truk gandeng, truk tronton, dan sejenisnya, di pusat Kota Pekalongan dan Kabupaten Batang. Kebijakan ini tertuang dalam surat dari Kementerian Perhubungan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.903/1/5/DRJD/2025 tanggal 19 Maret 2025.

Pembatasan tahap awal diberlakukan mulai 20 Maret 2025 hingga 30 April 2025, dari pukul 05.00 hingga 21.00 WIB. Mulai 1 Mei 2025, setelah evaluasi, pembatasan akan diberlakukan selama 24 jam.
,” Pembatasan berlaku di pusat Kota Pekalongan dan Kabupaten Batang, kebijakan ini diambil untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, mengurangi risiko kecelakaan, mengurangi kerusakan jalan, meningkatkan kenyamanan pengguna jalan, dan membantu aktivitas perekonomian di sepanjang jalan dalam kota,” kata Rizal Bawazier.

Legislator dari PKS Yang akrab dengan masyarakat juga menegaskan pelaksaannya ,” Pembatasan tidak berlaku untuk truk dengan plat nomor “G” atau truk yang berasal dan bertujuan ke Pemalang, Pekalongan, dan Batang, Pembatasan tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, hasil pertanian, pupuk, keperluan penanganan bencana, dan barang-barang pokok,” tegasnya.

Secara detail RB sapaan akrabnya menyampaikan, truk yang terkena pembatasan dapat menggunakan jalur alternatif, yaitu jalan tol akses Pemalang hingga akses Kandeman Batang, dengan tarif diskon 20% dari tarif normal dan untuk sosialisasi, termasuk pemasangan rambu-rambu larangan, akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan.

Rizal Bawazier menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu terwujudnya kebijakan ini, termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, pemerintah daerah, kepolisian, dinas perhubungan, PT Pemalang Batang Toll Road, PT Jasa Marga Semarang Batang, dan berbagai asosiasi terkait.( Joko Longkeyang )?



Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *