Harianpemalang.id, Semarang – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dengan tegas menyatakan komitmennya untuk mengawal secara ketat pelaksanaan dana desa yang pada tahun ini mencapai Rp 1,2 triliun. Gubernur menekankan bahwa dana desa tersebut harus menjadi ujung tombak pembangunan di tingkat desa, dan ia tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum terhadap pihak manapun yang mencoba mengganggu atau menyalahgunakan alokasi anggaran tersebut.
Meskipun tidak menyebutkan secara spesifik pihak-pihak yang berpotensi melakukan gangguan, Ahmad Luthfi memberikan peringatan keras bahwa ia tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum jika terbukti adanya upaya untuk menghambat pembangunan desa melalui dana desa. “Jangan sampai desa dijadikan objek kenakalan mereka. Ada yang nakal, atau ada yang mengganggu, akan diproses. Itu ancaman saya,” ujar Gubernur Ahmad Luthfi dengan nada serius.
Sebagai langkah proaktif untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan dana desa, Gubernur Ahmad Luthfi telah melakukan koordinasi intensif dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Sinergi antara pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum ini bertujuan untuk mengawal setiap tahapan pelaksanaan dana desa, mulai dari perencanaan, penyaluran, hingga implementasi di lapangan. Pengawalan ini diharapkan dapat memastikan bahwa dana desa benar-benar tepat sasaran, tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mencegah adanya pihak-pihak yang mencoba melakukan tindakan korupsi atau penyelewengan lainnya. Dengan adanya dukungan dan pengawasan dari Polda dan Kejaksaan, diharapkan para Kepala Desa (Kades) di seluruh Jawa Tengah dapat merasa lebih aman dan termotivasi untuk mengeksplorasi berbagai potensi pembangunan di wilayahnya tanpa rasa takut akan adanya gangguan atau intimidasi.
Lebih lanjut, Gubernur Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa nantinya di setiap kabupaten akan disediakan kanal pengaduan bagi para kepala desa atau masyarakat yang menemukan adanya indikasi gangguan atau upaya menghambat pelaksanaan dana desa. Ia mengimbau agar pihak-pihak yang merasa terganggu atau mendapati adanya praktik yang mencurigakan untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang. “Kalau ada yang cari-cari, itu penyakit dan ganggu pembangunan. Saya sudah koordinasi dengan Polda dan Kejaksaan,” tegasnya lagi. Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menciptakan iklim yang kondusif bagi pembangunan desa, di mana dana desa dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memajukan wilayah pedesaan. Dengan adanya ancaman proses hukum yang jelas dan dukungan dari aparat penegak hukum, diharapkan upaya pembangunan desa melalui dana desa dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh masyarakat Jawa Tengah. **( Joko Longkeyang).