Harianpemalang.id, Pemalang – Upaya penertiban dan peningkatan keselamatan berkendara di Kabupaten Pemalang memasuki babak baru. Pada Jumat, 17 Oktober 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pemalang berkolaborasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pemalang, meresmikan pemasangan rambu lalu lintas yang mengubah kebiasaan lama pengendara di persimpangan.
Rambu baru yang dipasang berupa banner berisikan ketentuan tegas: “Belok Kiri Menyesuaikan Lampu Traffic Light”. Aturan ini menegaskan bahwa pengendara tidak lagi dapat langsung berbelok kiri saat lampu merah menyala, melainkan harus menunggu isyarat lampu hijau atau lampu khusus belok.
Pemasangan rambu prioritas ini difokuskan pada empat lokasi persimpangan krusial di wilayah perkotaan Pemalang yang dikenal memiliki kepadatan tinggi, yaitu:
* Simpang BCA
* Simpang Beji
* Simpang Banjardawa
* Simpang Sirandi
Tujuan utama dari penerapan ketentuan baru ini, menurut pihak Dishub dan Satlantas, adalah meningkatkan ketertiban serta keselamatan berlalu lintas. Pemasangan rambu ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada pengguna jalan tentang pentingnya mematuhi aturan yang berlaku, terutama saat arus lalu lintas sedang padat.
Kolaborasi antara Dishub dan Satlantas Polres Pemalang ini merupakan langkah preventif yang strategis. Mereka berharap melalui penegasan rambu ini, potensi pelanggaran lalu lintas dapat ditekan, sekaligus mengurangi risiko kecelakaan. Secara keseluruhan, kebijakan ini dirancang untuk mewujudkan kelancaran dan ketertiban lalu lintas yang lebih baik di ruas-ruas jalan utama Pemalang.**( Joko Longkeyang ).




 
							

 







 
 
 
