Harianpemalang.id, Pemalang– Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh peredaran informasi sesat yang menyerang Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Sebuah unggahan video mengeklaim bahwa orang nomor satu di Jawa Tengah tersebut telah menaikkan tarif Tol ruas Batang-Semarang hingga 30 persen per 7 Maret 2026.
Pantauan di platform TikTok, akun @ghibah.unfaedah mengunggah video pendek yang menyandingkan foto Ahmad Luthfi dengan narasi provokatif. Unggahan tersebut menuduh Gubernur menaikkan tarif tol karena gagal melalui jalur pajak kendaraan. Hingga berita ini diturunkan, konten tersebut telah memicu ribuan komentar dan dibagikan secara luas.
Fakta di Balik Wewenang Jalan Tol
Menanggapi kegaduhan tersebut, penelusuran fakta menunjukkan bahwa narasi tersebut adalah hoaks. Secara regulasi, Gubernur tidak memiliki kewenangan hukum untuk menetapkan atau mengubah tarif jalan tol di wilayah mana pun di Indonesia.
Berdasarkan aturan perundang-undangan, penyesuaian tarif tol sepenuhnya merupakan wewenang Pemerintah Pusat melalui Menteri Pekerjaan Umum. Adapun kenaikan tarif yang terjadi di ruas Batang-Semarang saat ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/KPTS/M/2026. Dengan demikian, kebijakan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan jabatan Gubernur Jawa Tengah.
Disinformasi di Tengah Persiapan Mudik
Isu ini menjadi sensitif karena dikaitkan dengan momen menjelang mudik Lebaran. Sebagian warganet yang termakan hoaks tersebut melontarkan kritik tajam kepada pihak Pemprov Jateng. Namun, beberapa netizen yang lebih jeli mulai memberikan klarifikasi di kolom komentar mengenai pembagian wewenang antara pusat dan daerah.”Banyak yang salah paham, tarif tol itu urusan pusat, bukan gubernur,” tulis salah satu akun mencoba meluruskan disinformasi tersebut.
Kabar Baik bagi Pemudik
Di tengah simpang siur informasi, masyarakat justru diimbau untuk memperhatikan pengumuman resmi terkait operasional jalan tol. Alih-alih kenaikan yang memberatkan, pemerintah justru tengah menyiapkan skema diskon tarif hingga 30 persen selama periode arus mudik dan balik.
Kebijakan diskon ini bertujuan untuk memecah kepadatan arus lalu lintas, sehingga biaya yang dikeluarkan masyarakat justru berpotensi lebih murah dibandingkan tarif normal. Masyarakat diminta untuk lebih waspada dan selalu melakukan verifikasi terhadap konten media sosial yang bersifat menghujat tanpa dasar fakta yang jelas.**( Joko Longkeyang)?











