Harianpemalang.id, Jakarta – Ambisi pemerintah untuk mencapai swasembada gula nasional pada tahun 2027 mendapat sorotan tajam dari parlemen. Anggota DPR RI Fraksi PKS, Rizal Bawazier, menegaskan bahwa target tersebut mustahil tercapai jika ego sektoral dan tumpang tindih regulasi antar-kementerian masih terjadi.
Pernyataan tersebut disampaikan Rizal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (8/4/2026). Pertemuan strategis ini dihadiri oleh jajaran Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Wakil Menteri Perindustrian, serta pimpinan BUMN sektor pangan dan perkebunan.
Sinkronisasi Regulasi: Kunci Utama
Legislator dari Dapil Jawa Tengah X (Batang, Pekalongan, Pemalang) ini menyoroti ketidakselarasan aturan yang saat ini membebani industri. Salah satu yang paling krusial adalah kewajiban bagi importir gula rafinasi untuk memiliki perkebunan tebu sendiri.”Pemerintah wajib menjamin bahwa kebijakan yang diterbitkan tidak saling berbenturan. Fakta di lapangan menunjukkan adanya tumpang tindih regulasi yang menghambat pergerakan industri,” tegas Rizal.
Restrukturisasi BUMN Bukan Sekadar Administrasi
Selain urusan regulasi, Rizal juga memberikan catatan serius terkait rencana penggabungan PT PG Rajawali I dan II ke dalam holding PTPN Group. Baginya, restrukturisasi perusahaan pelat merah harus berorientasi pada hasil produksi, bukan sekadar perubahan struktur organisasi.
Rizal mengingatkan agar langkah penggabungan ini dikaji secara mendalam supaya benar-benar mampu mendongkrak efisiensi dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Waspadai Impor Bioetanol
Persoalan lain yang diangkat dalam rapat tersebut adalah isu impor bioetanol berbasis molase. Rizal meminta pemerintah bertindak hati-hati agar kebijakan impor tidak mematikan mata pencaharian petani tebu lokal.
”Kebijakan impor harus dihitung secara presisi. Jangan sampai langkah yang diambil justru memukul industri dalam negeri dan merugikan petani kita,” tambahnya.
Penyelesaian Aset Terbengkalai
Menutup intervensinya, Rizal mendorong PTPN III untuk segera menuntaskan sengketa hukum dan administratif terkait aset-aset mereka. Kepastian hukum atas aset dianggap sangat vital agar BUMN dapat fokus mendukung produktivitas gula tanpa terganjal kendala teknis di lapangan.**( Joko Longkeyang).











