Headline News

Atasi Data “Tergembok”, Comal Rilis SIDATA demi Layanan Publik

×

Atasi Data “Tergembok”, Comal Rilis SIDATA demi Layanan Publik

Sebarkan artikel ini

Pemalang, Harianpemalang.id — Masalah data yang tersimpan terpisah (silo) dan sulit diakses antarinstansi kini mulai dibenahi di tingkat lokal. Pemerintah Kecamatan Comal resmi menginisiasi program SIDATA COMAL (Integrasi Data Terpadu Kecamatan Comal) dalam Rapat Koordinasi UPTD di Pendopo Kecamatan Comal, Kamis (17/9/2026).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

​Langkah ini diambil untuk mengintegrasikan basis data dari berbagai unit kerja, UPTD, hingga pemerintah desa dan kelurahan yang selama ini dinilai masih berjalan sendiri-sendiri.

​Camat Comal mengungkapkan bahwa ketimpangan format dan minimnya pemutakhiran data secara berkala sering kali menjadi pengganjal dalam pengambilan keputusan strategis maupun evaluasi pelayanan publik.​”Saat ini data menjadi bagian sangat penting. Namun dalam praktiknya, data yang kita miliki masih tersebar di masing-masing instansi, berbeda format, belum diperbarui secara berkala, atau belum mudah diakses ketika dibutuhkan,” tegas Camat Comal di hadapan jajaran pimpinan UPTD, Kepala Desa, dan Lurah se-Kecamatan Comal.

Bukan Mengambil Alih Kewenangan

​Guna meluruskan persepsi di tingkat bawah, pihak kecamatan menegaskan bahwa keberadaan SIDATA COMAL tidak bermaksud mengambil alih aplikasi atau kewenangan data yang sudah dimiliki masing-masing instansi.

​Inovasi yang lahir dari Aksi Perubahan Kinerja Organisasi ini murni diposisikan sebagai jembatan integrasi dan pemetaan data di wilayah Comal.”Melalui SIDATA COMAL, kita ingin mengetahui data apa yang tersedia, siapa pengelolanya, kapan terakhir diperbarui, dan bagaimana pemanfaatannya untuk mendukung tugas pemerintahan. Data dari kecamatan hingga desa bisa lebih tertata,” jelasnya.

Empat Kesepakatan Utama

​Rapat koordinasi tersebut langsung menghasilkan empat instruksi kerja bagi seluruh pemangku kepentingan di wilayah Kecamatan Comal:

​1. Penunjukan PIC Khusus: Setiap instansi, unit kerja, desa, dan kelurahan menunjuk Person in Charge (PIC) resmi sebagai penghubung data.

​2. Inventarisasi Peta Data: Pendataan menyeluruh terkait jenis, sumber, periode, dan bentuk data yang dimiliki tiap unit kerja.

​3. Prosedur Validasi Berkelanjutan: Penetapan mekanisme penyampaian dan pemutakhiran data secara rutin agar data terus relevan.

​4. Pengumpulan Softcopy Awal: Penyerahan Form Pemetaan Data dan berkas digital awal oleh seluruh peserta rapat.

Jaga Keamanan dan Privasi Data

​Selain mendorong transparansi internal, pihak kecamatan menggarisbawahi pentingnya menjaga aspek keamanan data. Informasi yang bersifat terbatas atau rahasia dipastikan tetap terlindungi sesuai dengan regulasi yang berlaku.”Keberhasilan integrasi ini tidak cuma tergantung pada teknologi, tetapi pada komitmen, kolaborasi, dan konsistensi kita bersama. Data sederhana yang dikelola secara tertib dan rutin diperbarui jauh lebih berguna bagi pimpinan dalam mengambil keputusan,” pungkas Camat Comal sembari menutup sambutannya dengan slogan Satu Data, Satu Arah, Satu Comal.( Ahmad Joko).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *