SEMARANG, Harianpemalang.id – Langkah taktis Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dalam memayungi aset-aset keagamaan membuahkan hasil luar biasa. Jateng resmi dinobatkan sebagai wilayah dengan persentase sertifikasi tanah wakaf tertinggi se-Indonesia, setelah merampungkan legalitas hukum bagi 73.864 bidang tanah atau berkisar 73 persen dari total aset yang ada.
Apresiasi tinggi ini dilemparkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa (16/6/2026). Kehadiran menteri tersebut sekaligus untuk menyerahkan secara langsung 243 sertifikat hak pakai kepada para pengelola wakaf (nadzir) dari berbagai daerah di Jateng.
Melihat performa moncer ini, pemerintah pusat optimis bisa memacu angka sertifikasi di bumi Jawa Tengah hingga menyentuh angka target 95 persen dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.
”Rapor Jawa Tengah ini berada jauh di atas rata-rata nasional. Ini potret lompatan yang masif. Dalam tiga tahun belakangan, pergerakan masyarakat Jateng untuk mengamankan legalitas tempat ibadah mereka benar-benar patut diacungi jempol,” puji Nusron di hadapan para tokoh agama.
Kendati berada di zona aman, Nusron mengingatkan bahwa masih ada pekerjaan rumah berupa 27 ribu bidang tanah wakaf—termasuk masjid dan musala—yang harus dikejar legalitasnya. ATR/BPN berkomitmen melakukan akselerasi agar sisa aset umat tersebut bisa mengantongi sertifikat resmi pada tahun 2028.
”Kita patok target 95 persen dalam tiga tahun ini. Untuk menyentuh angka 100 persen memang ada tantangan tersendiri karena urusan administrasi lapangan yang cukup kompleks,” tambahnya.
Beberapa ganjalan hukum yang kerap dijumpai tim satuan tugas di antaranya adalah kondisi pemberi wakaf (wakif) yang telah meninggal dunia, ketidakjelasan patok batas wilayah, hingga kepengurusan nadzir yang belum terdaftar secara administratif.
Menyiasati kendala tersebut, kementerian terkait kini meluncurkan strategi jemput bola dengan menggandeng Mahkamah Agung (MA) via mekanisme isbat wakaf serta membuka opsi penunjukan pengelola sementara. Sinergi ini juga diperkuat lewat jalinan kemitraan bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta lembaga akademis.
Merespons capaian ini, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menilai bahwa kepemilikan sertifikat resmi bukan sekadar urusan berkas, melainkan modal utama dalam menjaga stabilitas dan harmoni di tengah masyarakat.
”Semangat yang kita bawa adalah bagaimana menghadirkan Jawa Tengah yang aman, adem, guyub, tanpa ada ruang untuk konflik. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan tanpa hambatan,” papar Ahmad Luthfi.
Di sisi lain, Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen meluruskan bahwa pencapaian ini adalah buah manis dari konsistensi pendekatan humanis kepada masyarakat yang telah dirajut sejak empat tahun lalu.
”Kami turun langsung mengetuk pintu-pintu pengurus yayasan, pengasuh pondok pesantren, hingga madrasah diniyah untuk mengedukasi pentingnya aspek hukum ini. Tujuannya satu, agar di masa depan tidak ada lagi kasus tempat ibadah yang digugat atau disengketakan,” tegas Taj Yasin.
Menutup rangkaian agenda tersebut, acara tidak hanya berfokus pada urusan birokrasi, melainkan diisi dengan aksi kemanusiaan berupa pemberian santunan biaya pendidikan bagi anak-anak yatim piatu serta penyaluran bantuan pangan ke sejumlah panti asuhan.**( Joko Longkeyang).





