Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHeadline NewsPemerintahan

Sah! Raperda Pertanggungjawaban APBD Pemalang 2025 Resmi Disepakati

21
×

Sah! Raperda Pertanggungjawaban APBD Pemalang 2025 Resmi Disepakati

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PEMALANG, Harianpemalang.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang resmi memberikan lampu hijau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini menjadi bukti komitmen bersama dalam menjaga akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.

​Kepastian hukum tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, dan jajaran pimpinan DPRD Pemalang. Prosesi krusial ini dilaksanakan di tengah jalannya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang pada Jumat, 17 Juli 2026.

Advertisement
Example 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

​Sebelum berkas diserahkan kepada pihak eksekutif, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Martono, terlebih dahulu menandatangani Keputusan DPRD terkait keabsahan Raperda tersebut. Penyerahan dokumen disaksikan langsung oleh para wakil rakyat dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang hadir.

​Dalam interupsinya saat memimpin sidang, Ketua DPRD Pemalang, Martono, memaparkan bahwa langkah legislasi ini merupakan kewajiban konstitusional. Mekanisme ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang regulasi turunannya telah diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2025 tentang Cipta Kerja.”Sesuai dengan tata tertib dan undang-undang, eksekutif wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban fiskal ini. Dokumen mutlak harus disertai hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan tenggat waktu paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran usai,” tegas Martono.

​Dirinya menambahkan, transparansi pengelolaan anggaran ini tersaji komprehensif dalam bundel laporan keuangan. Ruang lingkupnya meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang terintegrasi dengan performa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

​Berdasarkan payung hukum Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kemitraan legislatif dan eksekutif ini wajib membuahkan kesepakatan maksimal tujuh bulan pasca-tahun anggaran berakhir.”Setelah ketok palu di tingkat paripurna ini, draf Raperda segera kami teruskan kepada Gubernur Jawa Tengah. Pemerintah provinsi akan melakukan evaluasi menyeluruh sebelum regulasi ini resmi diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif,” lanjutnya.

​Rampungnya pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ini melewati dinamika sidang yang cukup panjang. Tercatat, komisi-komisi di DPRD telah melakukan bedah anggaran secara maraton bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) sejak 13 hingga 15 Juli 2026, sebelum akhirnya difinalisasi oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD pada 16 Juli 2026.( Ahmad Joko).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *