PEMALANG, Harianpemalang.id — Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang, Drs. Hendro Susilo, M.A.P., menegaskan komitmen transparansi instansinya terkait riak pemberitaan perihal perbedaan bulan kematian pada Kutipan Akta Kematian almarhum Muhamad Hasbi Al Agib. Bertemu langsung di ruang kerjanya, Jalan Pemuda, Pemalang, Jumat (16/10/2026), Hendro meluruskan duduk perkara sekaligus menyampaikan permohonan maaf terbuka.
”Atas nama instansi dan pribadi, kami menyampaikan rasa simpati mendalam kepada keluarga almarhum. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan administratif ini,” ujar Hendro.
Murni Kesalahan Input dari Kelurahan
Penelusuran rekam jejak digital pada sistem SIAK Terpusat menunjukkan bahwa berkas permohonan awalnya diajukan secara daring melalui aplikasi LAKONE oleh Fasilitator Adminduk Kelurahan Kebondalem. Persyaratan dasar dari pelapor dan saksi sebenarnya telah terpenuhi lengkap.
Namun, terdapat kekeliruan fatal pada pengisian formulir Surat Keterangan Kematian (F2.01) di tingkat kelurahan. Tanggal yang seharusnya tertulis 30 September 2026 bergeser menjadi 30 Maret 2026 pada dokumen kutipan yang terbit 2 Oktober 2026.
”Ini murni akibat faktor ketidaktelitian teknis operasional saat pengisian data awal di kelurahan. Sama sekali tidak ada unsur kesengajaan, intervensi, apalagi niat mengaburkan fakta hukum perkara almarhum,” tegasnya.
Dokumen Revisi Selesai dan Gratis
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, Disdukcapil Pemalang telah mengoreksi data pada sistem SIAK Terpusat dan menerbitkan ulang Kutipan Akta Kematian yang valid.
Dokumen perbaikan bersama Surat Keterangan Pembetulan Resmi siap diserahkan secara langsung kepada keluarga almarhum maupun tim kuasa hukum dari Master Justice Law Office tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Pemeriksaan Internal dan Pengetatan Prosedur
Guna menyikapi kritik publik, Disdukcapil Pemalang memanggil petugas operator dan verifikator terkait untuk pemeriksaan internal. Sanksi teguran tertulis hingga pembinaan disiplin menanti jika terbukti ada kelalaian.
Disdukcapil juga memberlakukan prosedur pengawasan ganda sebelum dokumen dicetak guna memastikan insiden serupa tidak berulang.
”Kritik dan kontrol sosial dari media serta lembaga bantuan hukum menjadi momentum penting bagi kami untuk terus membenahi kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pemalang,” pungkas Hendro.( Ahmad Joko).







