PEMALANG, Harianpemalang.id – Peringatan keras bagi para pengelola lembaga pendidikan. Kepala sekolah yang nekat membiarkan atau membendung laporan aksi perundungan (bullying) di lingkungannya kini terancam konsekuensi hukum pidana hingga sanksi administratif berat.
Ketegasan tersebut mengemuka saat sekitar 1.800 kepala satuan pendidikan dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP se-Kabupaten Pemalang berkumpul di Stadion Mochtar Sirandu, Jumat (23/10/2026). Mereka mengikrarkan komitmen bersama dan menandatangani pakta integritas guna menjamin lingkungan sekolah yang aman dan ramah anak.
Langkah ini disaksikan langsung oleh Plt Bupati Pemalang Nurkholes, Plt Kepala Dindikpora Pemalang Ismun Hadiyo, serta jajaran Forkopimda.
Kapolres Pemalang AKBP Anggaito Hadi Prabowo menegaskan, payung hukum Perlindungan Anak tidak hanya menyasar pelaku utama kekerasan, tetapi juga pihak yang membiarkannya. Merujuk UU Nomor 35 Tahun 2014, khususnya Pasal 54 dan Pasal 76C, sekolah wajib memberikan perlindungan menyeluruh dari kekerasan fisik, psikis, maupun kejahatan seksual.
”Sanksi pidana atas pelanggaran Pasal 76C diatur tegas dalam Pasal 80. Ada ancaman pidana bagi siapa saja yang melakukan, menyuruh, hingga membiarkan kekerasan terhadap anak, dengan pemberatan hukuman jika mengakibatkan luka berat atau kematian,” tegas Kapolres.
Di tempat yang sama, Plt Bupati Pemalang Nurkholes menginstruksikan seluruh jajaran pendidik agar pakta integritas tersebut benar-benar diresapi dan dilaksanakan, bukan sekadar menjadi formalitas di atas kertas.
”Integritas adalah keselarasan antara pikiran, ucapan, dan tindakan. Ketika Bapak dan Ibu sudah berikrar mewujudkan sekolah bebas kekerasan, maka terapkan itu secara nyata. Tidak ada toleransi untuk aksi perundungan di Pemalang,” ujar Nurkholes.
Melalui gerakan massal ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemalang bersama aparat penegak hukum serta komite sekolah berkomitmen memperketat pengawasan. Penguatan peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap satuan pendidikan terus didorong demi menciptakan ruang belajar yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang siswa.( Ahmad Joko).





