PEMALANG, Harianpemalang.id — Praktik penipuan dokumen, janji manis gaji tinggi, hingga bahaya kerja paksa di laut lepas yang mengintai para pencari kerja di pesisir Pemalang kini mendapat perlawanan sengit. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang resmi merilis program Pimpasa Digital demi memutus rantai pergerakan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) hingga ke akar rumput.

Inovasi tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Imigrasi Pemalang, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Transmigrasi Kabupaten Pemalang, serta Pemerintah Kelurahan Sugihwaras di Hotel Grand Wijaya, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Plt. Bupati Pemalang, Nurkholes, bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Imam Bahri. Dalam prosesi tersebut, Nurkholes menyematkan secara khusus atribut topi dan rompi kepada Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) sebagai garda terdepan perlindungan masyarakat.”Pencegahan tidak dapat dilakukan hanya setelah terjadi kasus. Yang paling penting adalah membangun sistem pencegahan sejak dini mulai dari tingkat desa melalui edukasi, pengawasan, penyebarluasan informasi, dan peningkatan kewaspadaan,” tegas Nurkholes saat memberikan sambutan.
Langkah responsif ini diambil mengingat Provinsi Jawa Tengah masih berada dalam deretan sepuluh besar wilayah dengan angka laporan TPPO tertinggi di Indonesia. Kelurahan Sugihwaras, yang dikenal sebagai salah satu kantong pekerja migran dan Anak Buah Kapal (ABK), kini ditetapkan menjadi pilot project Desa Binaan Imigrasi dengan target Zero TPPO dan Zero TPPM.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Imam Bahri, menjelaskan bahwa Pimpasa Digital dirancang sebagai ekosistem perlindungan holistik yang mengintegrasikan tiga kanal utama. Pertama, kanal digital melalui portal resmi untuk verifikasi keabsahan perusahaan penyalur kerja. Kedua, Pojok Imigrasi di kantor kelurahan untuk layanan tatap muka. Ketiga, pemberdayaan Agen Desa Literasi dari unsur tokoh masyarakat lokal.
Melalui integrasi data real-time antara Imigrasi, Disnaker, dan Pemerintah Desa, warga tidak lagi mudah tergiur bujuk rayu calo ilegal. Terobosan ini memastikan setiap warga negara yang hendak bekerja ke luar negeri dapat berangkat secara resmi, aman, serta bermartabat.( Ahmad Joko).





