Headline News

Siap-siap! Jateng Hapus Denda Pajak dan Progresif Kendaraan

×

Siap-siap! Jateng Hapus Denda Pajak dan Progresif Kendaraan

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, Harianpemalang.id– Kabar gembira datang bagi warga Jawa Tengah yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi meluncurkan program pembebasan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) serta penghapusan pajak progresif. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.

​Tak hanya sanksi pajak daerah, PT Jasa Raharja Jawa Tengah juga membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

​Langkah ini disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/321 yang ditandatangani Gubernur Ahmad Luthfi. Kebijakan tersebut diambil sebagai jawaban atas tingginya angka penunggakan pajak kendaraan di wilayah Jawa Tengah.

​Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Masrofi, menegaskan bahwa relaksasi ini menjadi momentum emas bagi masyarakat untuk memutihkan administrasi kendaraannya.

​”Gubernur memberikan insentif penuh berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan penghapusan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya,” tegas Masrofi di Semarang, Jumat (18/9/2026).

​Masrofi merinci, dari total 17 juta unit kendaraan di Jawa Tengah, sekitar 80 persen di antaranya merupakan kendaraan roda dua. Sektor roda dua inilah yang menyumbang angka tunggakan pajak paling dominan.

​”Uang pajak yang terkumpul sepenuhnya dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan jalan, fasilitas kesehatan, hingga pendidikan,” imbau Masrofi.

​Senada dengan hal itu, Kepala Kanwil Jasa Raharja Jawa Tengah, Hendriawanto, memastikan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya tidak akan dipungut selama periode pemutihan. Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak tingkat kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas dan membayar pajak tepat waktu.( Ahmad Joko).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *