PEMALANG, Harianpemalang.id — Niat para kepala desa (kades) petahana di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, untuk kembali bertarung dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 tidak bisa berjalan mulus begitu saja. Tiket pencalonan mereka kini sepenuhnya bergantung pada hasil audit pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (AMJ) yang digelar ketat oleh tim gabungan Inspektorat dan Dispermasdes Kabupaten Pemalang.
Proses verifikasi ini menjadi syarat mutlak. Kades petahana wajib membuktikan bahwa pengelolaan anggaran dan program pembangunan di desanya bersih serta sinkron antara dokumen laporan dengan fakta di lapangan. Tim audit khusus dijadwalkan menyelesaikan pemeriksaan lapangan hingga Jumat (11/9/2026).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Pemalang, Andri Adi, menegaskan bahwa audit ini difokuskan untuk menilai kelayakan kades petahana yang ingin maju kembali. Hasil audit akan menjadi penentu utama keluar atau tidaknya rekomendasi izin dari Bupati Pemalang.”Setiap potret kegiatan dan penyelesaian masalah di desa akan kami catat. Akumulasi pertanggungjawaban serta kesungguhan kades dalam menindaklanjuti temuan lapangan ini yang menjadi bahan laporan langsung kepada Bapak Bupati,” terang Andri saat berada di Kantor Inspektorat Pemalang, Kamis (10/9/2026).
Andri mengingatkan, posisi kades petahana yang ingin berlaga kembali di Pilkades sangat ditentukan oleh rekam jejak pemeriksaan ini. Jika ada persoalan administrasi maupun kegiatan fisik yang belum tuntas, restu untuk maju lagi terancam diganjal. “Hasil pemeriksaan di lapangan dan respons kades dilaporkan penuh kepada Bapak Bupati. Beliau memiliki hak mutlak untuk memberikan atau tidak memberikan izin pencalonan bagi kades petahana,” tegasnya.
Saat ini tim gabungan tengah memfinalisasi rekapitulasi data dari seluruh desa. Laporan komprehensif tersebut akan segera diserahkan kepada Bupati Pemalang sebagai pertimbangan akhir sebelum keputusan resmi terkait izin nyalon kades petahana diterbitkan.( Ahmad Joko).






