KOTA TEGAL, Harianpemalang.id – Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam meningkatkan daya saing serta perlindungan di lingkungan pondok pesantren diwujudkan melalui peluncuran enam program strategis pada Puncak Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026. Berpusat di Jalan Pancasila, Kota Tegal, Kamis (22/10/2026), paket kebijakan tersebut diperuntukkan bagi ratusan ribu santri dan tenaga pendidik keagamaan se-Jawa Tengah.

Penguatan ini dikemas melalui “Program Pesantren Obah” guna merespons potensi besar Jawa Tengah yang mencakup 5.451 pondok pesantren dan sekitar 555 ribu santri, berdasarkan hasil pemetaan bersama Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) NU.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa besarnya populasi lembaga keagamaan ini menuntut keberpihakan kebijakan yang menyasar langsung kebutuhan mendasar pesantren, mulai dari aspek kesejahteraan, kualitas pendidikan, hingga kepastian rasa aman.”Ini merupakan kekuatan besar yang harus kita rawat dan kembangkan melalui kebijakan yang berangkat dari kebutuhan nyata lapangan,” ujar Ahmad Luthfi di hadapan para santri dan pengasuh pesantren yang hadir.
Melalui Lembaga Fasilitasi dan Sinergitas Pesantren (LFSP), enam intervensi program unggulan tersebut meliputi:
1. Kesejahteraan Guru Agama: Kepastian kelanjutan penyaluran insentif bagi 230,8 ribu guru agama yang dialokasikan sejak 2025 hingga 2026.
2. Bisyaroh Penghafal Al-Qur’an: Pemberian apresiasi finansial khusus untuk menguatkan semangat santri dalam menjaga kelestarian hafalan Al-Qur’an.
3. Beasiswa Pendidikan Tinggi: Akses kuliah jenjang S1 hingga S3 di perguruan tinggi dalam maupun luar negeri bagi santri dan pengasuh, di mana 73 pendaftar telah dinyatakan lolos seleksi dari 942 berkas masuk pada 2026.
4. Penguatan Ma’had Aly: Beasiswa khusus mahasantri dan santri penggerak yang kini telah menjangkau 25 Ma’had Aly di wilayah Jawa Tengah.
5. Hibah & Pembenahan Sarpras: Bantuan renovasi fisik bangunan pondok dan masjid demi mewujudkan sarana belajar yang representatif.
6.;Sistem P2KP Pesantren: Penerbitan payung hukum terpadu guna memutus mata rantai kekerasan, perundungan, dan pelecehan di lingkungan pendidikan keagamaan.
Payung hukum penguatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren (P2KP) tersebut diperkuat melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/388 Tahun 2026 serta Surat Edaran Gubernur. Langkah ini mengintegrasikan peran instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan pengelola pesantren secara terukur.”Aturan ini memperjelas pembagian tugas agar tidak ada lagi yang saling lempar tanggung jawab. Kepada seluruh santri, jangan takut, jangan diam, dan jangan malu untuk melapor jika melihat atau mengalami kekerasan. Budaya diam harus kita hentikan bersama,” tegas Ahmad Luthfi.
Di akhir penyampaiannya, Gubernur menitipkan tiga pijakan utama bagi santri Jateng dalam menyongsong Indonesia Emas 2045, yakni penguasaan sains dan teknologi yang berakar pada kitab kuning, penegakan akhlakul karimah, serta pemandirian ekonomi pesantren. Peringatan HSN 2026 ini menjadi penanda penting transformasi pesantren menuju lembaga pendidikan yang adaptif, aman, dan berdaya saing global.( Ahmad Joko).











