Harianpemalang.id, Pemalang – Manajemen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pamutih 01 dan Pamutih 02 di Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menunjukkan keseriusannya dalam mematuhi regulasi negara. Menanggapi sanksi penghentian operasional sementara, pihak pengelola langsung mengekssekusi pembenahan total pada sistem sanitasi mereka dalam hitungan jam.

Aksi kilat ini merupakan respons atas terbitnya Surat Keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 5740/D.TWS/05/2026 yang diumumkan pada Senin (25/5/2026). Dalam kebijakan tegas tersebut, BGN membekukan sementara 386 unit SPPG di Jawa Tengah—termasuk 11 dapur di Pemalang—karena dinilai belum memenuhi standar kelayakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Ikhyarso Dwihatmojo, selaku Penanggung Jawab (PIC) SPPG Pamutih 01 dan 02 dari Yayasan Sang Surya Mitra Mandiri, mengungkapkan bahwa surat teguran resmi tersebut baru diterima oleh manajemen pada Jumat (26/5/2026). Tanpa berlama-lama, keputusan strategis langsung diambil dalam kurun waktu dua hari. “Kami menerima pemberitahuan hari Jumat, dan manajemen langsung bergerak cepat tanpa menunda. Kami langsung mengalokasikan anggaran untuk membeli dan mendatangkan perangkat IPAL modern berkapasitas besar, yakni 2.000 liter,” jelas Ikhyarso saat memantau situasi di dapur produksi SPPG Pamutih 02, Minggu (31/5/2026).
Ikhyarso menegaskan, standarisasi lingkungan hidup dan higienitas proses memasak adalah pilar utama yang tidak boleh diabaikan demi menjamin mutu pangan yang didistribusikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, percepatan ini wajib dilakukan agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak mandek terlalu lama. “Tepat hari ini, Minggu, 31 Mei 2026, instalasi seluruh alat IPAL tengah dikerjakan secara pararel. Kami optimistis, proses pemasangan komprehensif ini akan selesai sepenuhnya dalam waktu satu hari saja,” tutur Ikhyarso dengan nada mantap.
Sikap responsif dan tanggung jawab penuh yang diperlihatkan oleh jajaran pengelola SPPG Pamutih Ulujami ini patut dijadikan role model bagi pengelola dapur gizi lainnya di wilayah Kabupaten Pemalang. Lewat percepatan pemenuhan aspek legalitas sanitasi ini, jaminan hidangan yang sehat, bergizi, dan ramah terhadap ekosistem sekitar dapat segera diakses kembali oleh masyarakat luas.( Joko Longkeyang).











