BeritaHeadline NewsPemerintahan

Razia Pekat Pantura Pemalang Memanas, Outlet Jual Miras Tanpa Izin Digerebek!

6
×

Razia Pekat Pantura Pemalang Memanas, Outlet Jual Miras Tanpa Izin Digerebek!

Sebarkan artikel ini

PEMALANG, Harianpemalang.id— Jajaran tim gabungan dari Polres Pemalang, Satpol PP, dan DPMPTSP Kabupaten Pemalang menggebrak jalur Pantura lewat operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Sabtu malam (22/8/2026). Razia yang menyasar peredaran minuman beralkohol ilegal ini sukses menyita perhatian publik setelah petugas mendapati sebuah outlet berkedok tutup di Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

​Operasi senyap yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pemalang ini bermula dari apel kesiapsiagaan di halaman Mapolres sebelum korps penegak hukum bergerak menyisir titik rawan di jalur Pantura.

​Kasi Pengawasan, Penegakan, dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Pemalang, Ahmad Riadi, membeberkan detik-detik menegangkan saat petugas mendatangi target sasaran. Menurutnya, outlet yang dicurigai sebagai tempat penjualan minuman keras itu tampak digembok rapat dari luar seolah tidak berpenghuni.​”Tim gabungan mendapati outlet sudah dalam keadaan tertutup, namun kemudian dari pintu samping muncul dua orang yang menjaga outlet tersebut,” ujar Ahmad Riadi kepada awak media, Minggu (23/8/2026).

​Tak tinggal diam, petugas gabungan langsung melakukan pengecekan menyeluruh ke dalam bangunan. Hasilnya, perwakilan dari DPMPTSP menemukan bukti kuat adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol yang sama sekali tidak mengantongi izin resmi sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) maupun perundang-undangan yang berlaku.

​Sebagai langkah penindakan awal, Satpol PP langsung melayangkan surat teguran pertama kepada pengelola tempat usaha tersebut. Proses penindakan ini pun disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat bersama warga sekitar guna menjamin transparansi hukum.

​Ahmad Riadi menegaskan bahwa razia Pekat semacam ini bukanlah agenda insidentil, melainkan kegiatan rutin yang digencarkan demi meredam potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) di wilayah Kabupaten Pemalang.​”Kami mengimbau kepada seluruh pemilik usaha agar mematuhi aturan dan melengkapi perizinan. Jika melanggar, kami tidak segan memberikan tindakan tegas,” pungkasnya memperingatkan.( Joko Longkeyang).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *