Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHeadline NewsPemerintahan

Tuntut Transparansi, Petani Jatiroyom Paksa Perangkat Desa Copot Jabatan!

3348
×

Tuntut Transparansi, Petani Jatiroyom Paksa Perangkat Desa Copot Jabatan!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Harianpemalang.id, Pemalang – Puluhan petani yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Petani Peduli Jatiroyom melakukan aksi “ngelurug” ke kantor Balai Desa Jatiroyom, Kecamatan Bodeh, Kamis (23/4/2026). Aksi ini dipicu oleh kekecewaan warga atas dugaan praktik rangkap jabatan dan ketidakjelasan penyaluran bantuan pertanian.

​Menggunakan armada mobil bak terbuka dengan pengeras suara serta iring-iringan motor, massa tiba di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka menuntut pertanggungjawaban atas bantuan alat mesin pertanian (alsintan) dan menekan oknum perangkat desa untuk mundur dari kursi kepengurusan kelompok tani.

Advertisement
Example 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

​Mosi Tidak Percaya Warga

​Koordinator aksi, Eri Setiawan, menyatakan bahwa rangkap jabatan antara perangkat desa dan ketua kelompok tani (poktan) menciptakan konflik kepentingan yang merugikan petani kecil.”Kami mencurigai adanya monopoli bantuan. Begitu warga bertanya soal kejelasan bantuan dari pemerintah maupun swasta, mereka justru saling lempar tanggung jawab. Ini yang membuat kami bergerak,” tegas Eri di hadapan massa dan aparat keamanan.

​Surat Mundur dan Pengembalian Aset

​Melalui proses audiensi yang cukup alot bersama Forkopimcam Bodeh, Polres Pemalang, dan TNI, akhirnya tercapai kesepakatan tertulis. Berikut adalah poin-poin krusialnya:

​Deadline Mundur: Perangkat desa yang menjabat ketua poktan wajib menyerahkan surat pengunduran diri secara resmi kepada Kepala Desa paling lambat 27 April 2026.

​Audit Alat Pertanian: Inventaris bantuan berupa satu unit motor roda tiga serta empat unit pompa air (alkon) milik P3A Banyu Tani harus ditarik dan dikumpulkan di balai desa dalam waktu maksimal 15 hari.

​Lampu Hijau Jalur Hukum: Jika ditemukan bukti penyalahgunaan anggaran atau aset yang merugikan negara, warga sepakat akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

​Kades ‘Menghilang’ Usai Pertemuan

​Meskipun suasana berangsur tenang, warga masih menyimpan kekecewaan lantaran akses dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) bantuan tidak diberikan di tingkat desa, melainkan harus diurus ke Dinas Pertanian di pusat kota Pemalang.”Masyarakat kecil merasa dipersulit. Kenapa harus ke dinas yang jaraknya jauh? Harusnya transparansi itu dimulai dari balai desa,” lanjut Eri.

​Ironisnya, usai audiensi rampung sekitar pukul 13.00 WIB, Kepala Desa Jatiroyom, Riyanto, dilaporkan langsung meninggalkan kantor desa. Awak media yang mencoba melakukan konfirmasi tidak berhasil menemui sang kades, sementara perangkat desa lainnya mengaku tidak tahu ke mana pimpinannya tersebut pergi. ( Joko Longkeyang).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *