SEMARANG, Harianpemalang.id — Sebagai bentuk dukungan dan tindak lanjut terhadap kebijakan pusat, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengeluarkan instruksi kepada seluruh perangkat daerah untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan penyebaran budaya dan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Upaya ini ditempuh melalui pendekatan edukasi sejak dini, layanan konseling, serta pendampingan psikologis yang terstruktur dan mudah diakses masyarakat.
Langkah strategis tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam peraturan tersebut, penyebaran budaya LGBTQ tercantum sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter yang perlu diantisipasi dan ditangani secara bersama-sama guna menjaga ketahanan sosial dan budaya bangsa.
Menurut Gubernur Ahmad Luthfi, pelaksanaan kebijakan ini akan melibatkan sejumlah dinas teknis, terutama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Kesehatan. Peran kedua lembaga ini dinilai sangat penting agar pencegahan dapat menjangkau lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat secara luas.“Kami perintahkan seluruh dinas terkait untuk melaksanakan kegiatan pencegahan secara nyata. Pencegahan harus dimulai sejak usia dini, terutama di lingkungan sekolah. Di sisi lain, Dinas Kesehatan juga akan menyusun dan memperkuat langkah-langkah penanganan serta pendampingan yang tepat di wilayah Jawa Tengah,” jelas Luthfi usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi, Rabu (8/7/2026).
Selain jalur pendidikan, Pemprov Jateng juga mengoptimalkan program unggulan yang sudah ada, yaitu LOGIS atau Layanan Online Psikolog Gratis. Layanan ini dinilai efektif sebagai sarana konsultasi dan pendampingan psikologis bagi siapa saja yang membutuhkan bantuan, termasuk menangani persoalan perilaku yang menyimpang. Saat ini layanan tersebut sudah beroperasi di tiga kabupaten dan kota, serta dapat diakses secara daring. “Kami punya terobosan bernama LOGIS, tempat berkonsultasi secara gratis dan rahasia. Layanan ini juga bisa dimanfaatkan untuk menangani kasus atau kecenderungan perilaku menyimpang, sehingga penanganannya bisa dilakukan lebih awal dan tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar,” tambahnya.
Gubernur menegaskan bahwa pendekatan yang diambil pemerintah daerah tetap berpegang teguh pada koridor hukum dan kemanusiaan. Ia menekankan bahwa selama perilaku tersebut tidak disertai tindakan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku, maka penanganannya lebih diarahkan pada upaya perbaikan dan bimbingan, bukan penindakan. “Kalau belum menimbulkan kerugian atau melanggar hukum pidana, maka ini lebih kepada persoalan penyimpangan perilaku yang butuh bimbingan. Kami tidak melihatnya sebagai musuh, melainkan masalah sosial yang harus diselesaikan bersama dengan pendekatan yang tepat,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan keluarga dan masyarakat, menjaga nilai-nilai budaya bangsa, serta menciptakan lingkungan yang sehat dan kondusif bagi pertumbuhan generasi muda. Dengan sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan peran aktif keluarga, pencegahan dapat berjalan lebih efektif dan menyentuh kebutuhan di lapangan.*( Joko Longkeyang).











