PEMALANG,Harianpemalang.id – Pemerintah Kabupaten Pemalang dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah memperkuat sinergi guna mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus menekan angka tunggakan yang masih menumpuk. Langkah strategis ini dipayungi pertemuan resmi antara Penjabat Bupati Pemalang Nurkholes dengan Kepala Bapenda Jateng Muhammad Masrofi, S.Sos., M.Si., di Gedung Sasana Bhakti Praja, Senin (3 Agustus 2026).
Plt. Bupati Pemalang Nurkholes, Kepala Bapenda Jateng Muhammad Masrofi, jajaran Sekretariat Daerah dan perangkat daerah terkait.
Pertemuan yang juga dihadiri Sekretaris Daerah Bagus Sutopo serta kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait ini menegaskan pentingnya kolaborasi lintas pemerintahan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Nurkholes menekankan bahwa fondasi penerimaan yang akurat dimulai dari data yang benar-benar mutakhir. “Pendataan harus diperbarui hingga tingkat desa. Kendaraan yang sudah hilang, rusak berat, atau tidak lagi beroperasi perlu dipisahkan dari daftar objek pajak, sehingga target penerimaan menjadi lebih realistis dan tidak membebani masyarakat secara keliru,” ujar Nurkholes.
Selain validasi data, Pemkab Pemalang juga mendorong penyederhanaan prosedur penghapusan data kendaraan yang sudah tidak layak. Banyak warga diketahui enggan mengurus administrasi karena proses yang dinilai berbelit. Terkait perbedaan identitas pemilik fisik dengan data administrasi, pihaknya mendorong terobosan kebijakan agar warga tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terkendala, dengan tetap menjamin aspek hukum dan keamanan kendaraan.
Edukasi juga menjadi kunci. Nurkholes mengusulkan agar setiap pembangunan jalan dan fasilitas publik dilengkapi papan informasi bahwa pembiayaannya bersumber dari pajak kendaraan bermotor. “Agar warga melihat langsung: apa yang mereka bayarkan kembali hadir di depan mata sebagai jalan yang mulus dan pelayanan yang lebih baik,” katanya. Sosialisasi pun akan diperkuat hingga ke tingkat desa, kecamatan, dan didukung berbagai saluran informasi.
Sementara itu, Muhammad Masrofi menjelaskan kunjungan ke Pemalang merupakan bagian dari rangkaian peninjauan ke-33 dari total 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah, sesuai arahan Gubernur untuk menyamakan langkah dalam penanganan tunggakan PKB. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pembagian hasil PKB menggunakan sistem opsen, sehingga optimalisasi penerimaan menjadi kepentingan bersama Pemprov dan Pemkab.
Data Bapenda Jateng mencatat, realisasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kabupaten Pemalang pada 2025 mencapai Rp92,6 miliar. Namun potensi yang belum tergali masih besar: tunggakan opsen tahun sebelumnya sekitar Rp26 miliar dan tunggakan tahun berjalan sekitar Rp8,8 miliar. Secara keseluruhan, Pemalang berpeluang memperoleh lebih dari Rp35,3 miliar apabila kepatuhan warga meningkat.
Untuk mengejar angka tersebut, Bapenda Jateng mendorong pemanfaatan aplikasi Sentuyung Mobile yang memuat data tunggakan hingga tingkat lingkungan. Peran pemerintah desa, kecamatan, RT, RW, serta dukungan Tim Penggerak PKK dan organisasi kemasyarakatan akan dioptimalkan untuk menyampaikan pesan kesadaran pajak secara langsung.
Apabila upaya persuasif belum membuahkan hasil, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak menutup kemungkinan menerapkan sanksi administratif berupa pemblokiran data kendaraan bagi wajib pajak yang menunggak dalam jangka waktu tertentu. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin sekaligus menegaskan bahwa pajak yang tertib adalah jalan menuju pembangunan yang lebih cepat dan merata. “Pajak yang tertib adalah jalan menuju pembangunan yang lebih cepat dan merata. Kami berharap warga semakin sadar: apa yang disetor hari ini, kembali menjadi manfaat bersama esok hari,” pungkas Masrofi.*( Joko Longkeyang).











