PEMALANG, Harianpemalang.id – Wajah-wajah lega menyelimuti Balai Desa Bulu, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Ratusan warga memadati lokasi sejak pagi demi mengantongi kepastian hukum atas tanah pemukiman maupun lahan pertanian yang telah lama mereka tempati.
Pemerintah Desa (Pemdes) Bulu memfasilitasi penyerahan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang disalurkan langsung oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pemalang pada Rabu (9/9/2026).
Kepala Desa Bulu, Muktar, S.H., mengonfirmasi bahwa total sertifikat yang dialokasikan untuk warganya mencapai 1.175 berkas. Demi menjaga ketertiban, skema pembagian dilakukan dalam beberapa tahapan.”Tahap pertama hari ini diserahkan sebanyak 400 sertifikat. Sisanya dilanjutkan minggu depan agar proses validasi berjalan rapi dan warga tidak perlu mengantre terlalu lama,” ujar Muktar saat ditemui di Balai Desa Bulu.
Muktar menjelaskan, warga yang terhalang hadir tetap bisa terlayani secara adil. Pengambilan dokumen dapat diwakilkan oleh ahli waris atau kerabat dekat, cukup dengan melampirkan surat kuasa yang sah.
Kendati demikian, pihak desa menekankan satu tahapan krusial setelah dokumen fisik berpindah tangan. Warga diimbau wajib menyetorkan data penerimaan kembali ke pihak balai desa.”Setelah sertifikat diterima, warga harus melapor ke perangkat desa. Langkah ini penting untuk pencatatan pendataan dan pembaharuan arsip resmi desa,” tegas Muktar.
Melalui program ini, Muktar berharap aset pertanahan warga memiliki legalitas hukum yang kokoh sehingga dapat meminimalisasi potensi konflik batas tanah di masa depan. Sertifikat tersebut juga diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijak untuk mendukung kesejahteraan keluarga.
Manfaat program ini dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah seorang warga penerima sertifikat mengaku bersyukur karena kini lahan miliknya telah terdaftar secara resmi di negara tanpa prosedur yang berbelit-belit.( Ahmad Joko).











