PEMALANG, Harianpemalang.id – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) menggedor Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang pada Kamis (18/06/2026). Kedatangan massa kuli tinta ini guna melakukan audiensi panas bersama Komisi A DPRD Pemalang terkait menjamurnya aktivitas maksiat di kawasan Gang Tower, depan SPBU Comal Baru, Kecamatan Ampelgading.

Rombongan jurnalis yang dipimpin langsung oleh Ketua AWPB, Alwi Assegaf, diterima dengan terbuka oleh Ketua Komisi A DPRD Pemalang, Fahmi Hakim. Guna mengupas tuntas persoalan yang meresahkan warga tersebut, pihak legislatif turut menghadirkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pemalang, jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) Losari, Kepala Desa Ujunggede, serta jajaran Forkopimcam Ampelgading.
Dalam suasana audiensi yang berjalan dinamis, Khushi Mubarak selaku perwakilan AWPB dengan lantang membacakan tuntutan resmi di hadapan para pejabat. Berdasarkan investigasi mendalam dan kajian lapangan yang dilakukan oleh rekan-rekan media, kawasan lahan milik PTPN IX tersebut kini telah beralih fungsi menjadi pusat penyakit masyarakat.
”Awalnya itu hanya lahan kosong yang berdiri sebuah tower. Namun seiring berjalannya waktu, muncul sekitar 20 bangunan liar berkedok warung kopi. Faktanya, tempat tersebut menyediakan bilik-bilik asmara untuk praktik prostitusi terselubung dan peredaran minuman beralkohol,” tegas Khushi Mubarak saat membacakan materi audiensi.
Mirisnya, aktivitas ilegal ini disinyalir telah mengakar kuat selama kurang lebih 15 tahun tanpa ada tindakan konkret yang memberikan efek jera. Praktik ini jelas-jelas menantang dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Larangan Pelacuran, serta Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Sebagai perpanjangan lidah masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial, AWPB melayangkan lima tuntutan keras kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang:
1. Eksekusi Cepat: Mendorong Satpol PP Kabupaten Pemalang selaku penegak regulasi daerah untuk segera melakukan penertiban tanpa pandang bulu.
2. Pembongkaran Total: Mendorong adanya kesepakatan antara Pemkab Pemalang dan pemilik lahan (PTPN IX) guna meratakan bangunan-bangunan liar yang terindikasi menjadi tempat asusila.
3. Sanksi Hukum: Memproses secara hukum para pelaku yang terlibat dalam jaringan prostitusi tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
4. Patroli Rutin: Meminta pihak Kecamatan Ampelgading dan Pemkab Pemalang melakukan pengawasan pasca-pembongkaran dengan menyiagakan personel Satpol PP secara berkala di kawasan Gang Tower hingga jalur eks Pabrik Gula.
5. Solusi Kemanusiaan: Mendesak Pemkab Pemalang memberikan pembinaan dan pelatihan kerja bagi para mantan pekerja seks komersial (PSK) maupun pemilik warung agar dapat beralih ke mata pencaharian yang legal dan layak.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Pemalang, Fahmi Hakim, menyambut baik langkah kritis yang diambil oleh rekan-rekan wartawan. Pihaknya berjanji akan mengawal ketat rekomendasi ini agar instansi terkait segera mengambil tindakan tegas demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di Bumi Pemalang.( Joko Longkeyang).











