Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHeadline NewsPemerintahan

Di INSIP Pemalang Arsul Sani Katakan Putusan MK Beri Dampak Psikologis dan Edukasi Nyata bagi Masyarakat

9
×

Di INSIP Pemalang Arsul Sani Katakan Putusan MK Beri Dampak Psikologis dan Edukasi Nyata bagi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PEMALANG, Harianpemalang.id – Putusan hukum yang berkeadilan terbukti tidak hanya berfungsi sebagai instrumen keteraturan sosial, melainkan juga memiliki korelasi mendalam terhadap kesehatan mental masyarakat serta penguatan karakter edukasi bangsa. Melalui integrasi nilai universal, hukum hadir sebagai pelindung psikologis sekaligus peruntuh stigma negatif yang berkembang di lingkungan sosial.

Advertisement
Example 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

​Penegasan substansial tersebut disampaikan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., saat menjadi narasumber utama dalam forum ilmiah The 1st International Conference on Integrating Islamic Perspectives in Psychology, Law, and Education 2026. Agenda internasional berskala besar ini bertempat di Kampus Institut Agama Islam Pemalang (INSIP), Jawa Tengah, Sabtu (4/7/2026).

​Konferensi perdana ini dibuka langsung oleh Rektor INSIP Pemalang, Dr. Hj. Amiroh, M.Ag., serta dihadiri perwakilan Bupati Pemalang Anom Widyantoro, jajaran Polres Pemalang, Ketua Peradi Pemalang Misbahul Munir, hingga jajaran akademisi lintas negara seperti Malaysia, Australia, dan Serbia.

​Perlindungan Mental Keluarga dan Hak Anak

​Dalam paparannya, Arsul Sani membedah dimensi psikologi sosial di balik putusan-putusan monumental Mahkamah Konstitusi. Ia mencontohkan Putusan Perkara Nomor 46/PUU-VIII/2010 terkait pengujian Undang-Undang Perkawinan. Lewat putusan tersebut, MK memperluas hubungan perdata anak luar kawin dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan dengan sains dan teknologi.

​”Secara sosiologis dan psikologis, ketika Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memberikan perlindungan hukum bagi anak luar kawin, MK sedang meruntuhkan stigma sosial dan beban psikologis yang berat dari pundak anak yang tidak berdosa tersebut,” jelas Arsul Sani, Sabtu (4/7/2026).

​Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa ketegasan MK dalam membatasi praktik poligami secara ketat serta konsistensi menjaga keabsahan pernikahan satu agama merupakan ikhtiar nyata untuk menjaga kesehatan mental kaum perempuan dan anak-anak dari potensi konflik domestik. Dalam perspektif psikologi Islam, keteraturan hukum ini menjadi instrumen penting demi tercapainya kondisi keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

​Menjawab Tantangan Era Disrupsi Digital dan AI

​Selain menyentuh klaster hukum keluarga dan kepastian ekonomi muamalah melalui penguatan absolut kompetensi Peradilan Agama, Arsul Sani juga mengingatkan tantangan besar siber masa kini. Lembaga peradilan dan institusi pendidikan tinggi dituntut adaptif terhadap arus perkembangan teknologi informasi yang melaju sangat cepat.

​Menurutnya, dinamika global abad ini membawa tiga tantangan krusial yang harus segera dimitigasi:

​Disrupsi Teknologi Global: Munculnya Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) serta transaksi siber lintas negara menuntut respons hukum cepat yang belum diatur secara eksplisit dalam teks konvensional.

​Risiko Polarisasi Sosial: Pentingnya menjaga kearifan yudisial tingkat tinggi guna menyeimbangkan tuntutan kelompok tekstualis-konservatif dengan kelompok hak asasi sekuler-progresif agar tidak memicu perpecahan bangsa.

​Tuntutan Transparansi Internasional: Kewajiban institusi negara untuk membuktikan kepada dunia bahwa integrasi nilai religius di Indonesia sama sekali tidak melanggar hak asasi manusia, melainkan justru memperkaya makna keadilan kemanusiaan yang demokratis dan modern.

​Melalui momentum konferensi internasional di INSIP Pemalang ini, Arsul Sani mengajak para ahli hukum, psikolog, dan pendidik untuk terus berkolaborasi. Sinergi multidisipliner ini diharapkan mampu melahirkan riset empiris mengenai dampak nyata kepastian hukum terhadap stabilitas mental generasi muda guna mengawal mandat konstitusi Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 dalam mencerdaskan akal sekaligus menyempurnakan akhlak mulia bangsa.( Joko Longkeyang).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *